DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Waspada Modus Baru Iklan Judi Online, DPRD Kalteng Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Digital

34
×

Waspada Modus Baru Iklan Judi Online, DPRD Kalteng Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Digital

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus baru iklan judi online yang semakin marak di ruang digital.

Ia menilai, pola promosi yang digunakan kini kian beragam dan sulit dikenali.

Menurut Sudarsono, pelaku judi online terus berinovasi dalam menyebarkan iklan, mulai dari menyusup dalam konten hiburan, media sosial, hingga aplikasi pesan singkat.

Bahkan, tidak jarang iklan tersebut dibungkus dalam bentuk rekomendasi, testimoni, maupun tawaran kerja dengan imbal hasil tinggi.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Masyarakat jangan sampai lengah, karena iklan-iklan tersebut seringkali dibuat seolah-olah aman dan menguntungkan, padahal berisiko besar,” ujarnya, Kamis (26/3/2025).

Baca Juga  Palangka Raya Jadi Satu-Satunya Kota dengan IPM Sangat Tinggi di Kalteng

Ia menjelaskan, kurangnya pemahaman terhadap literasi digital menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat mudah terpapar.

Banyak pengguna internet yang belum mampu membedakan antara konten legal dan ilegal, sehingga rentan menjadi sasaran.

Lebih lanjut, Sudarsono menegaskan bahwa dampak judi online tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial.

Kecanduan yang ditimbulkan dapat memicu masalah serius, mulai dari rusaknya hubungan keluarga hingga meningkatnya potensi tindakan kriminal.

Untuk itu, ia mendorong masyarakat agar lebih selektif dalam mengakses dan membagikan informasi di dunia maya.

Ia juga mengajak peran aktif keluarga dan lingkungan sekitar untuk saling mengingatkan serta memberikan edukasi, khususnya kepada generasi muda.

Baca Juga  Peningkatan Ekonomi Daerah Lewat UMKM dan Sinergi

“Perkuat literasi digital dan jangan mudah percaya pada tawaran yang tidak jelas. Jika menemukan konten mencurigakan, sebaiknya dihindari dan tidak disebarluaskan,” tegasnya.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan penyebaran iklan judi online dapat diminimalkan serta tidak semakin meluas di tengah kehidupan masyarakat. (dam)